Sama seperti tradisi dari daerah lain di Indonesia, ada sederet acara yang dilangsungkan dalam pernikahan adat Jawa. Salah satunya adalah pemberian peningset yang menjadi bagian prosesi lamaran. Peningset yang juga lazim disebut seserahan memang bukan sebuah kewajiban yang artinya boleh dilakukan namun tidak salah pula jika tidak dilaksanakan.
Peningset sendiri adalah sebuah istilah yang mengandung interprestasi mengikat. Jadi melalui pemberian peningset diharapkan tercipta ikatan batin yang kuat antara calon pengantin pria dan wanita beserta keluarga masing-masing. Sehingga pasangan tersebut dapat membentuk rumah tangga baru sekaligus menjadi pasangan suami istri yang harmonis.
Peningset atau seserahan tersebut terdiri dari berbagai barang mulai dari sepatu, tas, peralatan ibadah, busana, alat kecantikan, perhiasan, hingga makanan termasuk buah-buahan. Tapi selain itu masih ada sejumlah barang lain yang ikut diberikan seperti daun sirih, beberapa lembar kain batik dengan motif berbeda-beda, stagen, dan uang tunai.
Semua merupakan lambang atas tanggung jawab pria pada calon istri dan kedua orang tuanya. Biasanya pemberian ini dilangsungkan dalam acara lamaran atau midodareni, yakni semacam prosesi yang dilangsungkan saat malam hari sebelum ijab. Midodareni merupakan wujud doa keselamatan agar seluruh rangkaian acara pernikahan bisa berjalan lancar.
Perbedaan Peningset, Hantaran, dan Mahar
Selama ini banyak yang menganggap jika peningset itu sama artinya dengan hantaran, padahal keduanya punya perbedaan yang signifikan. Sebagaimana ulasan di atas, peningset diberikan sebagai wujud pengikat untuk melangkah menuju hubungan yang lebih serius, yaitu pernikahan dan hidup bersama dalam pertalian rumah tangga.
Sedangkan hantaran, adalah pemberian hadiah untuk mewujudkan hubungan yang lebih akrab antara keluarga calon mempelai pria dan wanita. Sehingga isi dari hantaran atau hadiah tersebut hanya berupa makanan dan buah-buahan saja. Jarang ada yang menambahi dengan barang lain seperti dalam seserahan.
Selain itu karena tujuannya adalah untuk menjalin keakraban, maka sudah sewajarnya pula jika keluarga calon pengantin wanita ikut memberi hantaran dan isinya juga tidak jauh beda. Namun tentu saja ada variasi dan umumnya diberikan beberapa waktu setelah keluarga pria melakukan kunjungan silaturahmi, sehingga bisa dikatakan sebagai hantaran balasan.
Lain lagi mahar, merupakan hak murni calon pengantin wanita dan wajib hukumnya bagi calon suami untuk mengasih sebagai syarat sah pernikahan. Pemberiannya dilangsungkan saat akad nikah dan bentuknya tidak harus perhiasan atau logam mulia tapi boleh barang lain seperti baju, kain, perlengkapan ibadah, dan sebagainya.
Dalam hal ini perlu jadi perhatian, pemberian mahar itu juga sangat berbeda dengan seserahan atau peningset yang merupakan simbol budaya dan bukan sebagai kewajiban. Di sisi lain, jika mahar yang diberikan berupa perhiasan emas atau logam mulia, banyak yang menamakannya sebagai mas kawin.
Semoga informasi di atas dapat menambah pengetahuan kita semua, terutama terkait khazanah budaya nusantara dan yang lebih spesifik budaya Jawa. Terimakasih.