Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo makin giat merintis dan menciptakan desa wisata baru dan pusat pengembangan ekonomi kreatif. Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata setempat telah memberi dukungan berupa rancangan payung hukum untuk mewujudkan tujuan tersebut.
Saat ini terdapat 20 desa wisata yang sudah mendapatkan surat keputusan (SK) dari Bupati. Di antaranya Desa Transan Kecamatan Gatak, Desa Wirun Kecamatan Mojolaban, Desa Ngrombo Kecamatan Baki, dan Desa Jengglengan di Nguter. Selain itu ada desa Ngrombo di Kecamatan Baki dan Mulur di Bendosari. Masing-masing punya berbagai macam produk unggulan seperti kerajinan rotan, gamelan Jawa, batik, sarung tenun goyor, gitar, dan masih banyak lagi.
Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata Disporapar Sukoharjo, Agus Eka Raharja mengaku, tidak mudah mendapatkan status sebagai desa wisata melalui SK Bupati. Pengajuannya harus dapat memenuhi sejumlah sarat dan yang paling utama harus memiliki potensi unggulan yang nyata agar tercipta program yang sifatnya berkelanjutan.
Agus mengemukakan hal ini saat menghadiri acara public hearing atau dengar pendapat terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif. Kegiatan tersebut digelar di Hotel Istana Hapsari Sukoharjo pada Jumat, 26 Juli 2024.
Jadi Tren Pariwisata Dunia
Kepada Solopos dia juga menjelaskan, saat ini desa wisata telah menjadi salah satu tren wisata di seluruh dunia, sehingga memiliki banyak peminat. Apalagi kegiatan rekreasi ini bisa menjadi wahana untuk mencari pengalaman yang menarik dan berbeda. Selain itu melalui aktivitas ini wisatawan dapat berinteraksi dengan masyarakat lokal, budaya, dan alam.
Diterangkan juga, 7 di antara 20 desa wisata di Kabupaten Sukoharjo sudah mendapat bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, masing-masing sebesar Rp100 juta. Nilainya memang tergolong kecil, karena ketujuh desa tersebut masih berstatus sebagai desa wisata perintis. Tapi pada sisi yang lain tetap harus ada pertanggungjawaban melalui pelaksanaan program.
Selain itu pemerintah juga telah memberi fasilitas untuk mengaktifkan kembali kelompok sadar wisata (Pokdarwis) bagi setiap desa wisata. Hal ini mengingat potensi wisata yang terdapat di Sukoharjo tidak kalah menarik dibanding daerah lain khususnya di kawasan Soloraya.
Kemudian untuk membangkitkan industri pariwisata dan ekonomi kreatif, perlu payung hukum dalam bentuk peraturan daerah (Perda). Terkait dengan urusan ini, Disporapar Sukoharjo sudah membuat rumusan draf Ranperda Kepariwisataan dan Ekraf. Berdasarkan tujuan inilah digelar public hearing yang melibatkan pegiat atau pelaku industri pariwisata dan stakeholder lainnya.
Ikut hadir di acara tersebut antara lain perwakilan dari Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sukoharjo, Onggo. Dalam kesempatan tersebut dia menegaskan bahwa pengembangan pariwisata di Kabupaten Sukoharjo sangat membutuhkan terobosan dan inovasi baru. Sehingga setiap produk yang dihasilkan oleh desa wisata punya daya saing tinggi. Selain itu diharapkan bisa muncul ikon wisata baru untuk menciptakan daya tarik yang lebih kuat.