BI Solo Sosialisasikan Layanan Sistem Pembayaran di Era Digital

584

Soloevent.id – Di zaman yang semakin canggih, hampir semua hal dilakukan dengan cara digital. Karena kemajuan teknologi yang semakin canggih, maka bidang transaksi keuanganpun semakin canggih, dengan menggunakan cara digital ketika bertransaksi. Salah satu upaya yang dilakukan Bank Indonesia mengenai layanan sistem pembayaran digital ini dipaparkan melalui webinar zoom meeting Rabu, (15/9/2021).

Dalam forum diskusi tersebut menghadirkan beberapa narasumber yaitu Nugroho Joko Prastowo (Kepala Perwakilan Bank Indonesia Solo); Novi Cahyono (Analis Senior Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Bank Indonesia); Artarini Savitri (Analis Eksekutif Departemen Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia) dan Hudiyanto (Deputi Direktur Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan).

Pemaparan materi mengenai perkembangan ekosistem digital di Indonesia oleh Novi Cahyono. Dalam presentasinya Novi juga menjelaskan mengenai sistem pembayaran nasional seperti layanan GPN (Gerbang Pembayaran Nasional); QRIS sebagai quick win yang berhasil mengefisiensikan transaksi ritel di masyarakat dan terbukti efektif solusi di masa pandemi dan BI-FAST yang akan hadir mendukung infrastruktur ritel.

Untuk mendukung berbagai sistem digital di atas perlu adanya perlindungan dan kiat aman dalam bertransaksi. Artarini Savitri menjelaskan masyarakat perlu meningkatkan literasi keuangan semisal melindungi data pribadi, pastikan secara resmi dalam bertransaksi keuangan dan adukan permasalahan. Bank BI juga menyediakan layanan pengaduan konsumen seperti Edukasi, Konsultasi dan Fasilitasi.

Narasumber yang terakhir yaitu Hudiyanto menjelaskan beberapa hal penting peranan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia mengatakan, “Banyak permasalahan di masyarakat mengenai investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) sering terjadi. Kami menyediakan layanan pengaduan di kontak 157 (OJK) dan aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK)”, jelasnya.

OJK selalu menekankan kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan bijak dalam keuangan. Seperti, memahami kebutuhan dan kemampuan saat memilih produk keuangan; pahami kontrak perjanjian (hak, kewajiban, resiko dan manfaat); pahami cara menghubungi kontak center dan pahami cara menyampaikan pengaduan ke OJK.

Sementara untuk investasi gunakan dua hal logis dan legal. Maksudnya, menggunakan produk yang diatur dan diawasi regulator terkait, pastikan entitas mendapatkan izin investasi dan tidak mudah terpengaruh ajakan. Untuk pinjaman online selalu pilih Fintect Peer to Peer Lending yang berizin atau terdaftar di OJK.