Solo Sah Punya Regulasi Kewajiban Menyediakan Garasi Bagi Pemilik Mobil

309

Soloevent.id – Kini Solo secara resmi sudah memiliki regulasi tentang kewajiban jika setiap pemilik mobil harus menyediakan garasi sendiri. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surakarta, Taufik Muhammad mengungkapkan Peraturan Daerah (Perda) No. 10/2023 yang mengatur tentang hal ini telah ditandatangani oleh Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka.

Disebutkan, salah satu dari Perda tersebut berisi aturah bahwa semua pemilik mobil wajib punya garasi. Sehubungan dengan hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta akan mengadakan sosialisasi selama satu tahun. Dalam kurun waktu tersebut, Dishub juga akan mengamati bagaimana peraturan tersebut bisa diterima oleh masyarakat.

Taufik mengakui, menyediakan garasi secara mandiri itu bukan sebagai urusan yang mudah. Selama ini sering terjadi, walau sudah mempunyai mobil sendiri tapi banyak warga yang tidak langsung membuat garasi karena masalah ketersediaan tempat.
Secara gamblang Taufik menjelaskan, Dishub memiliki pendapat yang sama dengan DPRD, selama dalam masa sosialisasi tidak akan ada pemberlakukan sanksi maupun hukuman. Sehingga masih butuh waktu untuk menerapkan Perda tentang kewajiban memiliki garasi.

Keluhan Masyarakat

Taufik menyebutkan pula, sejak beberapa waktu terakhir ini makin banyak keluhan yang bermunculan di tengah masyarakat. Terutama terkait dengan adanya warga yang sudah punya mobil namun tidak memiliki tempat untuk menyimpan. Sehingga mobil tersebut sering diparkir di pinggir-pinggir jalan dan kawasan pemukiman.

Akibatnya muncul ekses atau gangguan yang membuat masyarakat sekitar jadi kurang nyaman. Mereka tidak bisa lagi melalui jalan dengan lancar karena ada penyempitan.
Sebelumnya Gibran pernah menyampaikan apabila dirinya sering menerima keluhan dari warga. Masalah parkir kendaraan tersebut tidak hanya menimbulkan ekses pada penyempitan jalan saja, tapi juga memicu terjadinya konflik sosial. Ada tetangga yang saling bermusuhan gara-gara merasa haknya sebagai pengguna jalan jadi berkurang.
Bukan itu saja, ketika ditemui wartawan di Balai Kota Surakarta beberapa waktu lalu Gibran juga menceritakan masalah lain yang tidak kalah serius. Misalnya jika terjadi kebakaran, petugas pemadam tidak dapat melakukan tugasnya dengan lancar karena mobil pemadam yang mereka bawa terhalang oleh mobil yang lagi diparkir.

Selain itu ada pula warga yang menceritakan pengalamannya ketika ingin naik taksi atau ojek online. Banyak driver yang tidak bersedia melakukan penjemputan dengan alasan aksesnya terlalu sempit gara-gara banyak mobil yang parkir di pinggir jalan.

Semua aduan ini sering diterima Gibran secara langsung, Tapi selain itu tidak sedikit yang suka memilih menyampaikan melalui Unit Layanan Aduan Masyarakat (ULAS). Oleh karena acap menerima keluh kesah tersebut, dibuatkan Perda di mana salah satu isinya memuat aturan kewajiban bagi pemilik mobil untuk menyediakan garasi.

Sebagaimana laporan dari Solopos, terdapat tiga jenis sanksi yang diberlakukan dalam Perda Surakarta No. 10/2022. Pertama adalah sanksi administrasi atau teguran, kedua berupa peringatan tertulis, dan yang ketiga sanksi denda sebanyak Rp100.000 hingga Rp1 juta.